Dalam proses jual beli tanah warisan, diperlukan surat kuasa sebagai pembuktian kepemilikan sah atas tanah yang diwariskan kepada ahli waris. Bukti penunjukan akan dibuat secara tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Ahli Waris yang di dalamnya tercantum identitas dari seluruh ahli waris.
Identitas Pembeli dan Penjual Poin pertama dalam surat jual beli tanah warisan, ialah identitas pembeli sebagai pihak pertama dan penjual sebagai pihak kedua. Keduanya wajib untuk mengisi identitas dengan mencantumkan: Nama lengkap; Nomor Identitas Kependudukan; Alamat tempat tinggal; Tempat tanggal lahir; dan Pekerjaan. Baca juga:Apabila kita sedang melakukan transaksi jual beli rumah warisan atau tanah, seringkali kita akan mendengar istilah surat pernyataan ahli waris. Surat pernyataan ahli waris sendiri dapat digunakan untuk membuktikan bahwa orang tersebut adalah yang berhak dan menerima kuasa dalam menjadi ahli waris.
Surat Kuasa Ahli Waris banyak dibutuhkan dalam penjualan rumah dan tanah warisan apabila ahli waris tinggal berjauhan dari lokasi properti tersebut. Dilansir dari Hukumonline.com, surat keterangan ahli waris untuk warga negara Indonesia (WNI) asli, dibuat dengan ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat. 6. Penyerahan Tanah, Status Kepemilikan, dan Balik Nama. Ketika surat perjanjian jual beli ditanda tangani, maka bukan berarti tanah tersebut sudah sah menjadi milik pembeli secara hukum. Namun ada proses yang masih harus dilewati agar tanah tersebut benar - benar menjadi milik dari pembeli tanah dimaksud.14/04/2023 Surat jual beli tanah warisan adalah dokumen hukum yang memastikan kepemilikan sah atas tanah yang diwarisi dari keluarga. Pentingnya membuat surat jual beli tanah warisan adalah untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan legalitas kepemilikan tanah yang sah.